Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.03-PR.07.04 Tahun 1991 Tanggal 15 April 1991 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi dalam Pasal 2 disebutkan bahwa Kantor Imigrasi Mempunyai Tugas Melaksanakan Sebagian Tugas Pokok dan Fungsi Departemen Kehakiman di Bidang Keimigrasian di Wilayah yang bersangkutan.
Susunan Organisasi Kantor Imigrasi Kelas II terdiri dari :
1. Kepala Kantor Imigrasi | ||
2. Kepala Sub Bagian Tata Usaha | ||
a. Kepala Urusan Kepegawaian | ||
b. Kepala Urusan Keuangan | ||
c. Kepala Urusan Umum | ||
3. Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian | ||
a. Kepala Sub Seksi Informasi | ||
b. Kepala Sub Seksi Komunikasi | ||
4. Kepala Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian | ||
a. Kepala Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (kosong) | ||
b. Kepala Sub Seksi Status Keimigrasian |
||
5. Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian | ||
a. Kepala Sub Seksi Pengawasan Keimigrasian | ||
b. Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian |